JAKARTA - Selama bulan Ramadan, sejumlah tempat hiburan dilarang buka. Namun berbeda dengan tempat karaoke yang berada di kawasan Jakarta Pusat ini, yang terang-terangan masih menjual hiburan striptis (tarian telanjang).
Polisi pun menciduk 6 penari striptis, 1 germo, dan 7 lelaki hidung belang di lokasi, Minggu (14/9/2008) pukul 02.00 WIB.
"Kita melakukan patroli dalam rangka bulan Ramadan. Kemudian ada informasi striptis di karaoke itu," ujar Kapolres Jakarta Pusat Kombes Ike Edwin di kantornya, Jl Salemba Raya.
Saat tertangkap basah, lanjut Ike, para penari striptis sedang beraksi tanpa busana di hadapan 7 lelaki hidung belang. "Mereka (semua) dikenakan pasal 281 KUHP tentang perusakan kesopanan di depan umum dengan ancaman hukuman 2 tahun," ujarnya.
Keenam penari striptis tersebut berinisial AS (25), CS (20), PM (20). PR (23), NR (24), dan AG (17). Sedangkan sang germo berinisial EG (27).
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 1 lembar selendang hitam, 2 bra warna hitam, 2 potong celana dalam warna hitam, 1 bra warna hitam bermotif bunga pink.
Sementara itu salah seorang personel polisi yang menangkap yang tak mau disebutkan namanya mengatakan, mengungkapkan, 6 Penari tersebut melakukan tarian striptis tanpa busana.
"Itu ada dua room. Dari 6 orang itu dibagi dua," ujarnya.
Menurut Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat Kompol Augustinus, para penari striptis itu dikenakan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. "Mereka tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya dibawah 5 tahun. Jadi mereka dikenakan wajib lapor," imbuhnya.
Sedangkan para lelaki hidung belang akan dikenakan penyertaan saja. Ketujuhnya pun akan dibebaskan. "Kita nggak berani di atas 24 jam," tandasnya.
Tempat karaoke itu akhirnya disegel. Para pelaku digiring ke Polres Jakarta Pusat untuk dimintai keterangan.
(gus/iy)
Sumber : http://www.detik.com/
0 komentar:
Posting Komentar