JAKARTA - Polisi kembali bertindak tegas terhadap tersangka kasus narkoba yang mencoba melarikan diri. Steve, 38, warga negara Nigeria tewas setelah timah panas aparat menembus dada dan punggungnya, Jumat (12/9).
Peristiwa itu merupakan hasil pengembangan dari tersangka Victor (Media Indonesia edisi 12/9) yang ditangkap karena membawa 59,6 gram Heroin dan ditembak kakinya. "Victor menunjukkan tersangka lain yang juga seorang bandar bernama Steve," ujar Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Arman Depari Jumat.
Setelah Victor mengaku mendapatkan heroin dari Steve, lanjut Arman, petugas langsung mengejar dan berhasil menangkap Steve pada Kamis (11/9) di Hotel NC Kemayoran sekitar pukul 19.00 WIB. Dari hasil penggeledahan, Steve kedapatan membawa 100 gram Heroin murni jenis brown sugar.
Kepada petugas, Steve mengatakan mendapatkan barang haram itu dari seseorang bernama MEK yang beralamat di daerah Bukit Sentul, Bogor. Ketika Steve diminta menunjukkan tempat tinggal MEK, pada Jumat sekitar pukul 02.00, ia mencoba melarikan diri di daerah Citeureup dengan berpura-pura ingin buang air kecil.
Karena tidak menghiraukan tembakan peringatan patugas, tembakan berikutnya mengenai dada dan punggung Steve. Seketika itu juga Steve meninggal kemudian jenazahnya dibawa ke Rumah Sakit Pusat Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk divisum.
"Kami akan mengembangkan lagi kasus ini untuk menangkap pelaku yang lain," tutur Arman. Saat ini sosok bernama MEK yang disebutkan oleh Steve masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Menurut keterangan Arman, saat ini di daerah Golden Crescent yang terdiri dari negara Afghanistan, Irak, dan Pakistan, tengah panen opium, karena dalam masa peralihan dari musim dingin ke panas. Oleh karena itu, diduga akan banyak peredaran Heroin.
Sementara itu, ditempat yang sama dengan penangkapan Steve, polisi juga menangkap dua warga negara Nigeria lainnya bernama Collins C Ozomens, 29, dan Caesar Nnanna Martin, 33. Dari keduanya tidak ditemukan barang bukti narkoba.
"Tapi karena Caesar tidak memiliki paspor dan visa tinggal Collins sudah tidak berlaku, keduanya akan diserahkan kepada pihak Imigrasi, " pungkas Arman. (*/OL-01)
Sumber : Media Indonesia
0 komentar:
Posting Komentar