09.23

November, Aturan Kampanye via Ponsel Disahkan

Diposting oleh TRI WIDODO


Jakarta - Setelah digodok dengan berbagai pihak terkait, aturan Kampanye Pemilihan Umum Melalui Sarana dan Prasarana Telekomunikasi akhirnya bakal selesai dan segera ditetapkan.

Kabag Humas Ditjen Postel Gatot S. Dewa Broto mengatakan, pengesahannya direncanakan pada awal November 2008. "Tapi sebelum itu, pada bulan Oktober kita akan rapat lagi minimal sekali lagi dengan anggota KPU, content provider serta operator," ujarnya kepada detikINET.


Rapat tersebut, kata Gatot, untuk melihat apakah ada hal-hal lain yang ingin ditambahkan ke dalam rancangan aturan ini. "Kalau perlu, nanti kita juga bakal undang parpol. Tapi itu semua tergantung permintaan dan perkembangan setalah lebaran nanti," imbuhnya.

Awal Oktober atau sehabis lebaran merupakan tahap finalisasi. Selanjutnya hasil kesepakatan tersebut direncanakan bakal dimajukan ke Menkominfo Mohammad Nuh untuk disahkan kira-kira di akhir Oktober.

"Tapi biasanya ada koreksi dari Pak Menteri (Menkominfo-red.). Jadi paling awal November baru disahkan," pungkas Gatot.

Sumber : Detik

0 komentar: